SIMALUNGUN - Setelah permasalahan rumah tangganya mencuat ke publik, ditambah pihak istrinya melaporkan prilaku oknum eks Mandor Panen Afdeling 4 berinisial B kepada pihak Manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah (Dosin ; red).
Seterusnya, informasi diperoleh dari atasan langsung eks mandor panen berinisial B di Afdeling 4 Kebun Dosin yang menyampaikan, bahwa oknum tersebut dipindahtugaskan ke Afdeling I sebagai pelaksana pemanen.
Anehnya, kebijakan terhadap oknum karyawan berinisial B yang semestinya sebagai pelaksana panen, ternyata pihak Afdeling 1 bertolak belakang dengan keputusan manajemen Unit setempat.
Informasi sebelumnya, pihak Afdeling I menugaskan oknum melakukan pekerjaan pemeliharaan tanaman kelapa sawit di Areal Afdeling I, Unit Kebun dan PKS Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Dalam keterangannya, lebih lanjut nara sumber menegaskan, oknum B dipindahtugaskan dari Afdeling 4 ke Afdeling 1 seharusnya sebagai pelaksana panen TBS. Anehnya ! oknum B melakukan pekerjaan pemeliharaan tanaman.
"Kesannya, pihak manajemen mengistimewakan dan melindungi oknum B yang seharusnya bertugas memanen TBS kelapa sawit, kok malah mengerjakan penunasan di lokasi TBM, " ungkap nara sumber saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya.
Kemudian, seperti diketahui biaya pemeliharaan dan perawatan tanaman kelapa sawit belum menghasilkan tersebut telah tercakup pada anggaran operasional perusahaan dan diserahkan kepada pihak rekanan melalui sistem pengadaan barang dan jasa.
"Pihak rekanannya yang bertanggung jawab penuh melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan tanaman kelapa sawit belum menghasilkan sesuai kontrak memiliki tenaga kerja mandiri, " jelas nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber menambahkan, ketentuan manajemen PTPN IV Regional II perihal larangan bagi setiap karyawan melakukan pekerjaan pemeliharaan tanaman dikangkangi pihak Afdeling I, yang berdampak pada kerugian keuangan perusahaan.
"Pihak vendor penerima SPMK telah sepakat sesuai kontrak yang melakukan. Karyawan organik menerima upah oleh perusahaan, tentu dilarang mengerjakan pemeliharaan dan perawatan yakni penunasan di areal TBM tersebut, " bener nara sumber.
Sementara, salah seorang krani Afdeling I Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah yang tidak diketahui namanya tanpa menyebutkan lokasi TBMnya membenarkan, oknum karyawan organik berinisial B mengerjakan penunasan tanaman.
"Dikarenakan belum memiliki alat-alat kerja pemanen, maka mengerjakan penunasan tanaman, bang, " sebut salah seorang krani saat ditemui di kantor Afdeling I Kebun Dosin.
Terpisah, Manajer Unit Kebun Dosin Ismail melalui Asisten Tanaman Afdeling I Bachrowi belum dapat dikonfirmasi awak media ini, terkait penempatan tugas oknum B merupakan mantan mandor panen di Afdeling 4 kebun yang sama hingga berita ini dilansir ke publik.