Amankan Sabu dan Ganja, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Cimeng di Nagori Bandar

    Amankan Sabu dan Ganja, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Cimeng di Nagori Bandar
    Tersangka LLT alias Cimeng Berikut Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Saat di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pria berinisial LLT alias Cimeng (28) tidak berkutik saat dirinya diringkus personil Satres Narkoba Polres Simalungun dan sejumlah barang bukti narkotika turut diamankan.

    Penangkapan itu diketahui terjadi di depan rumahnya, Simpang Pajak Negeri, Huta 2, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

    Informasi diperoleh, sebelumnya masyarakat melaporkan pria berambut ikal itu, akibat aktivitasnya bertransaksi narkotika jenis sabu dan juga ganja.

    Selanjutnya, penyelidikan di lokasi kediaman Cimeng dipimpin IPTU Dian Putra dan saat itu, Cimeng duduk di depan rumahnya dan petugas mencurigai gerak geriknya.

    Lalu, tidak ingin kehilangan kesempatan, petugaspun menyergap dan menangkap Cimeng. Di lokasi penangkapan, penggeledahan badan dilakukan petugas.

    Seterusnya, kepada petugas Cimeng mengakui dirinya berinisial LLT dan dari tubuhnya petugas tidak menemukan barang bukti.

    Kemudian, petugas mengambil dan memeriksa barang bukti tas sandang yang di dalamnya terdapat, 1 gulungan kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja.

    Petugaspun menginterogasi cimeng dan menyebutkan  sabu 2 gram kotor, 4 bungkus plastik klip berisi sabu 1, 36 gram kotor, 2 kaca pirex, 1 buah piper  dan 9 buah plastik klip kosong.

    Selain itu, barang bukti lainnya 1 unit Handphone dan 1 unit Android bermerk Redmi 7 berwarna hitam. Cimeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.

    Cimeng mengakui, barang bukti miliknya diperoleh dari laki-laki yang namanya diketahui, saat bertemu di depan SPBU Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara dan mengaku barang haram itu untuk dipakai sendiri.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, dalam laporan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryanto, SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara, SH, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

    "Pelaku LLT alias Cimeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukumnya sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara, SH, dalam pesan percakapan selularnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Launching Vaksin Booster di Simalungun,...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami