BATUBARA - Seorang pria berhasil diringkus personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Batubara, setelah dilaporkan masyarakat terkait prilakunya dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Informasi diperoleh, identitas pria itu Eko Hendro Purnomo alias Eko (42) dalam penyelidikan dan pengintaian, personil Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu R Sipayung di seputaran Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sabtu (20/11/2021) yang lalu.
Masih di lokasi, Eko disebutkan kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dalam laporan yang diperoleh dari masyarakat dan insting petugas bahwa Eko diyakini telah menyadari keberadaan petugas melakukan pengintaian, langsung kabur.
Namun, Eko tidak dibiarkan lepas begitu saja dan lebih lanjut, petugas memburu Eko, langsung menuju ke lokasi kediaman, Kampung Pompa, Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kebupaten Simalugun, di waktu yang sama dan tidak jauh dari lokasi Eko bertransaksi.
Lebih lanjut, tidak ingin buruannya kabur akhirnya dilakukan pengrebekan di rumah Eko dan tanpa perlawanan diringkus petugas. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menurut pengakuan Eko merupakan miliknya.
Kemudian, pihak kepolisian dalam laporan tertulisnya menerangkan kepemilikan narkotika jenis sabu milik Eko yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 5, 54 gram berat kotor.
Masing-masing terdiri atas, 1 paket besar narkotika sabu dibungkus dengan plastik klip transparan 4, 76 gram berat kotor dan 1 paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip transparan 0, 61 gram berat kotor.
Selain itu, petugas mendapati 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan 0, 17 gram berat kotor, 2 buah kaca pirex, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik.
Kemudian, turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna hitam berikut plastik klip masih kosong. Selanjutnya, tersangka diboyong petugas berikut barang bukti, jalani penyidikan selanjutnya ke Mako Polres Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Eko setelah adanya laporan warga setempat, berikut menyita barang bukti narkotika jenis sabu miliknya.
"Tersangka masih jalani proses penyidikan terkait perkaranya dan proses hukum sesuai UU Nmr 35 Tahun 2009, " sebut AKP Yahman saat ditemui jurnalis nasional indonesiasatu.co.id media grup di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021) siang.