PEMATANG SIANTAR - Proses persidangan terhadap terdakwa AM dalam perkaranya, telah didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan kali ini merupakan agenda sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (25/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB,
Gelar sidang dengan penyampaian nota pembelaan / pledoi melalui kuasa hukum Reinhard Sinaga, SH & Partners terhadap kliennya AM dan pada saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan dalam persidangan register perkara bernomor : PDM-179/PSIAN/Euh 02/09/2021.
Dalam nota pledoinya, Reinhard Sinaga mengawali uraiannya dengan menerangkan kembali keterangan saksi pada hari Senin (11/10/2021) lalu, JPU Lyince Jernih Margaretha menghadirkan Soliandi dan Samuel Simorangkir merupakan personil Satuan Reskrim Nakoba Polres Pematamg Siantar sebagai saksi.
Hal ini, telah diberitakan sebelumnya dan menjadi konsumsi publik terkait gelar persidangan keterangan ke dua saksi tersebut dan saat itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus memberikan waktu kepada kuasa hukum Reinhard Sinaga untuk mengajukan petanyaannya, kepada Soliandi dan Samuel Simorangkir.
Kuasa hukum terdakwa AM saat itu mempertanyakan kepada ke dua saksi yakni, "Kenapa ? ada pengintaian selama setengah jam sebelum penangkapan ? dan lebih lanjut, Reinhard Sinaga menanyakan, "Apakah memang targetnya sudah diketahui ? dan pada saat itu, ke dua saksi kesulitan memberikan jawabannya.
Selanjutnya, atas keterangan yang disampaikan ke dua orang saksi dalam gelar sidang itu, lalu Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa, untuk memberikan tanggapannya dan terdakwa AM membantah keterangan ke dua orang saksi dalam perkara itu di hadapan JPU Lyince Jernih Margaretha.
Saat dilaksanakan gelar sidang pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa AM atas dakwaan JPU Lyince Jernih Margaretha itu, anehnya JPU tidak terlihat dan ternyata tidak hadir. JPU itu mendakwa AM atas kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 0, 42 gram, yakni pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, Lyince Jernih Margaretha, membacakan dakwaan terhadap AM, sebagai berikut, (ke - 1), Menyatakan terdakwa AM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan”, "Menguasai" narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudiaan, Lyince dalam dakwaan, (ke - 2), Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.800.000.000, - dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, ditegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pihak APH jenis sabu 0.42 gram berat bersihnya dan kami selaku penasihat hukum terdakwa AM, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada persidangan kali ini, atas tuntutan JPU yakni hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Menurut, Reinhard Sinaga, dalam nota pledoinya, terhadap tuntutan JPU Lyince Jernih Margaretha dinilai tidak adil dan berdasarkan dengan fakta persidangan dipaparkan, (ke - 1), Bahwa penerapan pasal 112 tunggal terhadap pengguna sangatlah menzolimi mahkluk lain yang merupakan korban dari pengedar Narkotika yang ingin mendapatkan keuntungan.
Lanjutnya yang (ke - 2), Bahwa perkara terpisah dengan nomor perkara : 426/Pid.Sus/2020/PN.Pms dan JPU dalam prosesnya perkara itu Chadafi Nasution juga menjabat Kasi Pidum PN Pematang Siantar saat itu, menuntut terdakwa Susanto dengan Pasal 127 ayat (1) dan ancaman hukuman penjara 3.5 tahun.
Mirisnya, oleh majelis hakim yang memimpin persidangan atas perkara Susanto tersebut, dengan jumlah barang bukti 9, 91 gram sabu dan dalam dakwaan Chadafi Nasution dituntut sebagai pengguna.
"Parahnya, Majelis Hakim memutuskan pidana penjara berdasar Pasal 127 dengan hukuman selama 2 tahun 4 bulan, " kata Reinhard.
Menurut Reinhard Sinaga, hal ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Lyince Jernih Margaretha dalam dakwaannya terhadap AM dengan pasal 112 ayat (1) dan diancam 5 tahun penjara. Reinhard menganggap tidak berkeadilan serta menilai kurang tepat, sangat berat sekali.
"Dalam hal ini, tuntutan JPU terhadap terdakwa AM secara pasti tanpa ada unsur mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan tidak mempertimbangkan latar belakang kehidupan terdakwa AM, ” ujar Reinhard Sinaga.
Seterusnya, kuasa hukum Reinhard Sinaga membeberkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1386K/Pid.Sus/2011, tertanggal 13 Agustus 2011 telah memberikan batasan yang jelas tentang perbedaan penguasaan terhadap Narkotika tersebut sebagai pengguna pasal 127 (ayat 1).
"Sudah dijelaskan atau sebaliknya masuk dalam pasal lain, seperti pasal 114 atau pasal 112 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pertimbangannya, " beber kuasa hukum terdakwa AM dalam gelar sidang tersebut.
Selain itu, Reinhard Sinaga saat membaca nota pembelaan terhadap AM menyebutkan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional P4GN yakni terdapat program deskriminalisasi dan depneliasi terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.
"Keterangan, dimana deskriminasi itu adalah proses penghapusan tuntutan pidana kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan, " sebut Reinhard.
Kemudian, Reinhard Sinaga membacakan kesimpulan berdasarkan dalil dalilnya, selaku penasihat hukum terdakwa AM memohon kepada Majelis Hakim, kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Reinhard Sinaga menerangkan sebagai berikut, (ke - 1), Menerima nota pembelaan / pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa AM untuk seluruhnya dan (ke - 2), Menolak surat dakwaan yang masuk dalam surat tuntutan Register Perkara : PDM-179/PSIAN/Euh.2/09/2021 pada perkara pidana Nomor : 306/Pid.Sus/2021/PN.Pms.
Kemudian, yang (ke - 3), Menyatakan terdakwa AM "tidak terbukti" secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 112 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, serta yang (ke - 4), Membebaskan terdakwa AM dari dakwaan tuntutan hukum yang diajukan JPU.
Lebih lanjut, yang (ke - 5), Memohon kepada majelis Hakim memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 103 UU no.35 tahun 2009 dan akhirnya yang (ke - 6), yaitu Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Pada akhir persidangan itu, Majelis Hakim telah mendengarkan serta menerima Nota Pembelaan / Pledoi dari Reinhard Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa AM menyampaikan, proses persidangan akan dilanjutkan dalam gelar sidang berikutnya yakni pada minggu depan, Senin (01/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan belum berhasil dikonfirmasi jurnalis media online indonesiasatu.co.id bersama tim media, atas dakwaan perkara AM berbanding terbalik dengan perkara Susanto alias Santo.
Padahal berbagai media telah mempublikasikan pers rilisnya, Susanto alias Santo ditangkap Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dengan jumlah barang bukti seberat 9, 91 gram sabu-sabu dan hingga berita ini dilansir, tanggapan Kasi Pidum Kejari Pematang Siantar Edy S Tarigan belum diperoleh.