SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial R alias Leno (45) tak berkutik setelah diringkus personil Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun dari dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Informasi dihimpun, warga sekitar mengungkapkan, belum lama pria yang sehari-harinya dipanggil Leno warga Huta V, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pulang ke rumahnya.
"Dia (R alais Leno ; red) pulang ke rumahnya, kalau tidak silap sejak 4 bulan lalu, " kata pria berkumis ditemui awak media ini di sekitar lokasi rumah R alias Leno. Selasa (21/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, pria paruh baya yang mengaku berprofesi sebagai petani merupakan tetangga pelaku Leno itu menyebutkan, R alais Leno sebelumnya mendekam di balik jeruji besi.
"Dia bebas dari Lapas Sibolga dan masa pidananya dijalani sejak tahun 2016 lalu, setelah diringkus personil Polsek Bosar Maligas dalam kasus yang sama, " kata pria berinisial A meminta identitas dirinya disamarkan.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Ka. Tim AIPTU Yunus Manurung dalam laporan tertulisnya, menyebutkan, pelaku diamankan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku R alias Leno diamankan saat berada di dalam rumah, tepatnya di Huta V, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (22/06/2022) sekira pukul 10.00 WIB, " sebut AIPTU Yunus dalam pers rilisnya, Rabu (22/06/2022) sekira pukul 09.53 WIB.
AIPTU Yunus Manurung menerangkan, kronologi penangkapan itu berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait sepak terjang R alias Leno. Lalu ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat.
"Di rumah pelaku dijadikan lokasi tempat penyalahgunaan dan sering bertransaksi narkotika jenis sabu dari hasil penyelidikan dan dilakukan pengintaian, " jelas AIPTU Yunus.
Kemudian, Ka. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, Ia bersama personilnya melakukan penggrebekan di rumah pelaku didampingi Gamot selaku perangkat pemerintahan Nagori Marihat Bandar.
"Penggeledahan di dalam rumah disaksikan Gamot (Kepala Dusun; red) setempat dan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan, " lanjut AIPTU Yunus.
316
Sejumlah barang bukti yang ditemukan, lanjut AIPTU Yunus Manurung menjelaskan, berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6, 02 gram kotor, 1 pipet plastik, 2 bundel plastik klip kosong, 1 set alat hisap dan 1 unit HP Nokia.
"Pengakuan Leno saat diinterogasi awal di lokasi, diduga sabu adalah benar miliknya untuk dijualnya kembali. Leno mengungkapkan, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki saat bertemu di jalanan, daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, " terang AIPTU Yunus.
Seterusnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun memboyong R alias Leno berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani rangkaian pemeriksaan keterangan.
"Penyidikan lanjutan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya, " tutup AIPTU Yunus.