SIMALUNGUN - Kondisi perekonomian masyarakat mengalami keterpurukan di tengah masa Pandemi Covid-19 dan bagi 8 orang berstatus karyawan pelaksana perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV berstatus BUMN kondisinya, semakin memburuk setelah kehilangan pekerjaannya.
Pasalnya, kini terungkap secara tidak resmi oknum pejabat Managemen PTPN IV Distrik I Unit Kebun Gunung Bayu dengan maksud tertentu, menghubungi dan mendatangkan oknum petugas BNN Kota Siantar, dalam rangka pelaksanaan test urine terhadap 50an orang karyawan pelaksananya.
Informasi diperoleh, test urine terhadap karyawan PTPN IV dianggap ilegal, bahkan menyimpang dari standar operasional prosedur di Kantor Sentral PTPN IV Distrik I Unit Kebun Gunung Bayu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (24/11/2021) yang lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Provinsi Sumatera Utara Rudi Samosir, M.Ikom terkait pelaksanaan test urine berujung pada ke-8 karyawan PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu itu kehilangan pekerjaan, dalam pesan percakapan selularnya, Senin (06/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Pengunduran diri karyawan dipaksa dan diintimidasi pejabat PTPN IV setempat, setelah oknum petugas BNN Kota Pematang Siantar melakukan Test Urine, hasilnya disebut positive mengandung zat adiktif (narkotika), " tulis Rudi Samosir dalam pesan yang diterima jurnalis nasional indonesiasatu.co.id media grup.
Selanjutnya, Rudi Samosir menjelaskan, dalam pelaksanaan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP ; red), dan timbul pertanyaan, kenapa dilakukan pihak BNN Kota sedangkan lokasi dan karyawan berada di wilayah Kabupaten Simalungun dan secara adminiatrasi, patut disebutkan adanya kepentingan oknum pejabat setempat.
"Dugaan hal itu tidak resmi dan tanpa surat permohonan pelaksanaan dan bidang pencegahan yang hadir melakukan test urine, hanya gunakan stelan rompi bertuliskan BNN tanpa APD, menyalahi Peraturan BNN RI Nomor 11 Tahun 2018, " jelasnya.
Anehnya, lanjut pria yang juga aktivos '98 itu menegaskan, perihal isi surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya, tertera "Saya mengundurkan diri karena tertangkap basah menggunakan narkotika" dan hal ini membuktikan adanya unsur intimidasi, sehingga karyawan, mengaku dipaksa menandatangani.
"Padahal tidak pernah mereka ditangkap atau kalimat itu direkayasa dan pemaksaan pengunduran diri dilakukan pada hari itu juga. Seharusnya melalui laboratorium disertai surat resmi dari BNN Kota Siantar, " tegas Rudi.
Ia menambahkan, terhadap nasib ke-8 karyawan itu, pihaknya melalui surat resmi lembaga LRR segera melaporkan tindakan semena-mena dilakukan Managemen PTPN IV UnIt Kebun Gunung Bayu merupakan peninggalan feodal dan tidak mencerminkan Akhlak sebagai semboyan perusahaan dinaungi Kementerian BUMN RI.
"Kita laporkan resmi kepada BNN RI, BNNP, Menteri BUMN, Direktur PTPN IV, Direksi Holding Perkebunan Nusantara, SPI dan Ombusdman menelaah kasus ini. Secara tegas, Lembaga LRR meminta agar managemen PTPN IV mencopot oknum pejabat, bila terbukti, " tutup Direktur Lembaga LRR Provinsi Sumut.
Kabid SDM dan Umum Distrik I PTPN IV Fardi Nanda Sanjaya dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkait 8 karyawan di Unit Kebun Gunung Bayu yang mengundurkan diri, setelah pelaksanaan test urine oleh BNN Kota Pematang Siantar terkesan enggan menyampaikan tanggapan.
Sementara, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja dikonfirmasi menjelaskan terkait proses pelaksanaan test urine terhadap karyawan berdasarkan permohonan pihak PTPN IV dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (07/11/2021) sekira pukul 10.24 WIB.
"Sebagai penjelasan kita, berdasarkan permohonan pihak PTPN ke BNN kota Siantar, lalu kita buat sprint untuk pelaksanaan dan hasilnya, positif. Assessment diakui mengkomsumsi narkotika, selanjutnya sepenuhnya kewenangan user, " tulis Kepala BNN Kota Siantar dalam pesan singkatnya.