Pengedar Sabu Kampung 3 Purbaganda Gol, Polisi Amankan 2,29 Gram dan Timbangan

    Pengedar Sabu Kampung 3 Purbaganda Gol, Polisi Amankan  2,29 Gram dan Timbangan
    Tersangka AD berikut sejumlah barang bukti jalani penyidikan lanjut di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pemberantasan peredaran narkoba dan penindakan tegas terhadap pelakunya, merupakan prioritas utama dan juga wujud komitmen Satuan Narkoba Polres Simalungun.

    Sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun telah menangkap seorang pria, warga Nagori Bandar. Ia akrab dipanggil Cimeng dan darinya, petugas menyita sabu serta daun ganja yang diakui Cimeng adalah miliknya.

    Informasi diperoleh, personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik-I IPTU Dian Putra, S.Sos., kali ini telah mengamankan seorang pria berinisial AD (22) dan menyita sejumlah barang buktinya.

    Selanjutnya, pria berinisial AD warga setempat, dan Ia diamankan di Kampung 3, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/01/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

    Dalam laporan tertulis menerangkan, AD ditangkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, menyebutkan aktifitas tersangka kerap bertransaksi narkotika di wilayah itu.

    Lebih lanjut, atas perintah Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan personil langsung berangkat ke lokasi yang disebutkan, melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap tersangka.

    Kemudian, pada saat AD ditangkap dan darinya, petugas mendapati serta mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan jumlah berat brutto 2, 29 gram.

    Selain itu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit Handphone dan sebuah dompet warna pink milik AD. Saat diinterogasi, AD mengaku isi dompet merupakan uang penjualan sejumlah Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah).

    Masih keterangan AD kepada personil Sat Narkoba Polres Simalungun saat diinterogasi, mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang yang juga berada di Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,

    Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batubara membenarkan, pihaknya telah mengamankan AD.

    "Kemudian, personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan, " sebut IPDA Arwansyah.

    Lalu, Kasi Humas IPDA Arwansyah menerangkan, saat ini masih melakukan penyidikan terhadap AD dan berikutnya, AD diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

    "Himbauan kami dari Kepolisian Resor Simalungun tak bosan-bosannya, menyampaikan agar menjauhi narkoba. Marilah, masyarakat Simalungun untuk hidup sehat tanpa narkoba dan tidak ada negosiasi bagi pengguna apalagi pengedar, kami tindak tegas, " tutup IPDA Arwansyah. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Polres Simalungun Divaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami