SIMALUNGUN-PEMATANG SIANTAR - Seorang ibu rumah tangga warga jalan Cempaka I, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun telah melaporkan peristiwa pencurian yang ia alami, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai Rp 5 jutaan.
Hal ini diutarakan Arief, S.H., selaku pendamping hukum korban Sri Dewi Mentari (26) dan dua temannya, kepada awak media ini melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (17/07/2022) sekira pukul 11.39 WIB.
"Sri Dewi Mentari dan dua orang temannya mengaku kehilangan 3 unit handphone Android dan dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar, " sebut Arif di awal pesannya.
Selanjutnya, Arief, S.H., menjelaskan, dalam kasus pencurian handphone itu, ada tiga orang korbannya. Namun, kasus itu secara resmi dilaporkan Sri Dewi Mentari alias Tari bernomor : STTLP/B/432/2022/SPKT/Res P Siantar/Sumut.
"Isi laporannya, kasus pencurian itu terjadi di jalan Sisingamangaraja, Nomor. 29, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat dinihari (15/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB, " jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan, terkait pencurian tiga unit handphone milik korbannya telah melengkapi keterangan dalam laporan, menyertakan jejak pelaku dalam rekaman CCTV sesaat sedang beraksi di lokasi kejadian.
"Pihak Kepolisian secara profesional dapat melacak keberadaan handphone itu, berdasarkan kode IMEI. Kami juga berkeyakinan bahwa dengan adanya jejak pelaku pencurian terekam CCTV akan segera tertangkap, " tulisnya.
Kemudian, Arief, S.H., menambahkan, mewakili pihak korban dalam kasus pencurian ini, sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor : LP/B/527/VII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15/07/2022, segera terungkap.
"Soalnya, sampai sekarang belum dilakukan penangkapan, karena pelakunya masih bebas berkeliaran, " tutup Arief.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando maupun Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP B Manurung dimintai tanggapan melalui pesan percakapan selularnya terkait kasus pencurian tersebut.
Sementara, korban telah melaporkan kasus itu, sesuai Laporan Polisi Bernomor : LP/B/527/VII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15/07/2022, hingga rilis berita ini dipublikasi belum ditanggapi.