SIMALUNGUN - Seorang pria, bernama Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41), warga yang menetap di Gang Volly, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diamankan petugas.
Penangkapan oknum residivis dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari, laporan masyarakat yang diterima petugas dan respon cepat menindaklanjuti, petugas menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan.
Informasi disebutkan, personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun meringkus pria yang akrab dipanggil Surbak ini diutarakan tanpa perlawanan dan hasil penggeledahan, telah diamankan sejumlah barang bukti.
Saat itu, petugas turut mengamankan, sejumlah barang bukti sabu saat berada di rumahnya, Gang Volley, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (25/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Disebutkan dalam laporan tertulis, rincian barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 0, 33 gram, uang senilai Rp 100 Ribu serta satu unit handphone Android diamankan petugas dan Surbak mengakui kepemilikannya.
Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyampaikan, melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Kamis (27/06/2024), sekira pukul 19.17 WIB.
AKP Irvan menjelaskan, penangkapan berawal dari masyarakat melaporkan aktivitas transaksi narkotika dan menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
Setelah penggrebekan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat pemerintahan nagori setempat dan petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas kulkas yang tertutup kain.
Kini, petugas menggelandang pelaku Surbak berikut barang buktinya ke Mako Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan masih menjalani proses penyidikan lanjutannya.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan.