SIMALUNGUN– Dua orang pria diciduk dalam satu kegiatan penggrebekan di dua lokasi dan petugas mengamankan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu, dari tangan Sugianto alias Sugi alias Uci (40) sebanyak @ 1, 42 Gram.
Sementara, dari hasil penggeledahan dilakukan petugas terhadap Agung Ardiansyah alias Agung (40) didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip transparan berukuran sedang sebanyak @ 2, 17 Gram.
Selain itu, dalam laporan tertulis disebutkan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu terdapat pada kemasan plastik klip 2, 17 Gram ditambah 1, 42 Gram, total 3, 59 Gram. Kemudian, turut diamankan 1 unit HP Android merk Redmi.
Selanjutnya, satu unit HP Android merk Vivo, uang senilai Rp 200.000, - merupakan hasil transaksi sabu dan satu unit timbangan digital serta plastik klip belum terpakai sebanyak 6 buah.
Lebih lanjut, diterangkan personel Sat Narkoba Polres Simalungun sebelumnya, menerima laporan dari kalangan masyarakat yang mengungkapkan, adanya pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penyelidikan awal dilakukan petugas terhadap seorang pria Sugianto alias Sugi alias Uci warga di kedai bawah, Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan menerima informasi lebih lanjut.
Setelah petugas mengetahui keberadaannya, akhirnya tertangkap di salah satu rumah, Gang Kodok, Huta III, Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis dinihari (31/07/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Kemudian, saat diinterogasi Sugianto alias Sugi alias Uci mengakui sabu-sabu ditemukan dari dalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang dipakainya, diakui miliknya dan mengakui keberadaan barang bukti lainnya.
Seterusnya, berdasarkan pengakuan Sugi saat diinterogasi awal mengakui bahwa dirinya menitipkan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu kepada rekannya, Agung Ardyansyah alias Agung.
Lebih lanjut, petugas mendatangi lokasi pelaku Agung warga Huta VI, Nagori Pematang Merasakan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Akhirnya, Agung diamankan saat berada di sekitar warung bakso.
Disebutkan, dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku Agung didapatkan barang bukti sabu-sabu Masih keterangan pelaku Sugi saat diknterogasi petugas, dirinya memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jona.
Menurut Sugi, pria bernama Jona tersebut berada di wilayah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara dan petugas melakukan pengembangan. Namun, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik belum ada info lanjut.
Kemudian, ke dua pelaku berikut barang buktinya digelandang ke Mako Polres Simalungun. Kini, Sugi dan Agung menjalani serangkaian penyidikan lanjutan untuk mempertanggung jawabkan proses hukumnya.
Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan, pihaknya telah mengamankan Sugi dan Agung berikut barang buktinya, melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (31/07/2024) sekira pukul 12.46 WIB.
"Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun, " sebut AKP Irvan. (rel)