SIMALUNGUN - Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya Warung tuak, Senin (17/1/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penulis judi Kim Hongkong itu berinisial FR (42) warga Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Awalnya sore harinya sekira pukul 18.00 Wib Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung tuak yang berada di Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dijadikan tempat permainan perjudian jenis Kim Hongkong.
Setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB Tim Unit Jahtanras menangkap pelaku FR yang berada di Warung Tuak tersebut dengan barang bukti 1 Unit Hp Merek Vivo tipe V2039 warna hitam di dalamnya terdapat angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang Rp.100.000.
Diinterogasi Pelaku FR mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan menyetorkan kepada rekanya yang berinisial YS, juga warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa. Selanjutnya Tim Jahtanras langsung melakukan pengembangan, namun YS tidak ditemukan dirumahnya.
Lalu Pelaku FR dan barang buki diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.( Karmel )