SIMALUNGUN - Belakangan ini tersiar kabar yang menjadi sorotan publik, menyoal tindak lanjut proses hukum terhadap 2 orang pelaku dalam aksi pencurian aset milik PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan.
Informasi diperoleh, hingga saat ini ke dua pelaku bebas berkeliaran tanpa proses hukum dan hal ini diungkapkan nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (25/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, aksi pencurian pupuk jenis NPK sebanyak 24 zak (karung plastik @ 50 Kg ; red) di Afdeling 2, Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa siang (11/06/2024) yang lalu.
"Pencurian itu bertepatan dengan kegiatan pemupukan di areal Afdeling 2, " ungkapnya.
Menurut keterangan nara sumber, pelakunya, oknum karyawan menjabat Mandor I, Afdeling 2 Unit Kebun Tinjowan berinisial HS dan pelaku AS selaku supir truck Mitsubishi jenis Colt Diesel bernomor polisi BH 8238 KJ.
"Ke dua pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian, tetapi tidak diproses lanjut, " sebut nara sumber.
Manajer Unit Kebun Tinjowan Andi Sinaga dikonfirmasi terkait proses hukum terhadap ke dua pelaku terkesan enggan menanggapi hingga rilis berita ini dilansir ke publik.