SIMALUNGUN - Seorang pria, dalam kesehariannya berprofesi petani, berusia 52 tahun, pelaku perjudian tebak angka diringkus personel Polsek Tanah Jawa dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelakunya dalam aksi perjudian.
Kemudian, petugas menggelandang pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini, pelakunya masih menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan di Mako Polsek Tanah Jawa, Senin (16/09/2024) sekira pukul 11.32 WiB.
Informasi ini dilansir dari laporan tertulis yang disampaikan, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., diteruskan Plt Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun.Senin (16/09/2024) sekira pukul 11.32 WiB.
Kemudian, penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan kalangan warga kepada petugas dan dijelaskan pelakunya bernama Mangitar Nikson Siallagan. Petugas menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian.
Akhirnya, petugas yang tak ingin kehilangan kesempatan, seketika menggrebek tempat mangkal pelaku, tepatnya di di warkop Pak Tukino, Huta Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Minggu (15/09/2024), sekita pukul 21.30 WIB.
Masih di lokasi warkop tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap Mangitar Nikson Siallagan dan menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam, setelah dicek berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.
Lebih lanjut, sebuah notes berisi angka tebakan judi yang sama, selembar kertas karbon dan sebuah pulpen, serta uang senilai Rp 53 Ribu. Penangkapan pelakunya dilaksanakan, IPTU Priston Simbolon, IPDA P.H Sidauruk, AIPDA Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim IPTU Priston Simbolon menyampaikan, saat diinterogasi pelaku Mangitar Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong.
Menurut pengakuannya, lanjut IPTU Priston Simbolon mengatakan, pelakunya telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan.
*Mangitar juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri, " sebut Plt Kapolsek Tanah Jawa.
IPTU Priston Simbolon menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari pimpinan.
"Informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka, " tutup IPTU Priston. (rel)