SIMALUNGUN - Kapasitas ideal yang mampu ditampung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara berdasarkan data sejumlah 525 orang warga binaan.
Sementara, saat ini menurut pihak lembaga pembinaan dan pengayoman ini, sebanyak 1.830 orang di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 6-7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/06/2022) sekira pukul 08.03 WIB.
"Kondisi ini berarti over kapasitas dan menjadi masalah hampir si seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Namun, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan Tata tertib dan keamanan di dalam Lapas, " sebut Plh. Kalapas M Tavip melakui Staf Humas Daniel Sitindaon dalam siaran persnya.
Kemudian, Plh. Kalapas M Taviv menerangkan, sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui sistem berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi
"Kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut, apabila ada WBP yang terbukti melanggar Tata Tertib atau aturan, " terangnya.
Lebih lanjut, pihak lapas memberikan sanksi yang tegas, diantaranya yakni diasingkan ke strafsell, lalu Registrasi F (Pencabutan Remisi dan Integrasi, lainnya). Sanksi itu bahkan WBP dimutasikan (dipindahkan ; red) ke lapas lainnya, mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.
"Berbagai pembinaan yang kita lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian bidang pertanian, kerajinan tangan berupa prakarya miniatur. Ada juga ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi), " terang M Taviv.
Selanjutnya, pihak Lapas melakukan pembinaan kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha, dengan penuh harap, kelak WBP mampu membuat hidupnya lebih berarti dan tekad penuh kembali ke jalan yang benar, sesuai ajaran agamanya.
"Program layanan merupakan tugas kita memberikan yang terbaik, antara lain, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Asimilasi dan lainnya, tidak dipungut biaya alias secara gratis, " tuturnya.
Lanjutnya, terkait layanan kesehatan dan sandang pangan bagi WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas. Hingga kini kegiatan vaksin terus berlangsung, asupan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau serta diawasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk dikonsumsi oleh WBP.
"Ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif, maka program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud serta berjalan dengan baik. Sehingga tujuan utama dari Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud, " papar Plt. Kalapas.
Kemudian, Plt Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M.Tavip melalui Ka. KPLP mengatakan, terkait pelaksanaan seluruh program kerja pihak lapas berkesempatan meminta dukungan penuh dari segala aspek masyarakat, institusi Polri dan TNI serta lembaga pemerintahan.
"Mendukung dan turut membantu dalam bentuk bersinergi demi mewujudkan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menuju Zona Integritas, WBK dan WBBM, " tutur Raymon.
Terkait adanya pemberitaan negatif dan tendensius dari beberapa media online yang menyoroti tentang kondisi lapas dan warga binaannya, Ka. KPLP Raymon Andika Girsang menegaskan, pihaknya secara terus menerus menggelar razia di seluruh kamar hunian dengan interval waktu lebih kurang 3 jam.
"Rutinitas razia dilaksanakan mewujudkan bahwa jajaran lapas tidak anti kritik. Namun, kita sangat menghargai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan sikap baik menerima kritik dari berbagai media, " tegas Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Menurut, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP; red) Raymon Andika Girsang dalam pelaksanaan razia pada tanggal 06 Juni 2022 dimulai sekira pukul 21.00 WIB, berlangsung aman dan lancar. Dikatakan, setiap kritikan diterima dengan baik dan sepatutnya, bila ada hal negatif lengkapi dengan Bukti dan data dukung yang kuat.
"Dengan tidak menimbulkan citra Lapas menjadi buruk di mata masyarakat, " imbuh Ka. KPLP Raymond.
Raymond Andika Girsang menerangkan, dalam kegiatan gelar razia, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian, Blok Sel Pengasingan, Blok AA, di kamar 3, 4, 5, 6 dan 7. Kemudian, di Blok BB kamar 3, 4, 5, 6, dan 7. Juga di Blok Cengkeh 3, 4, 5 dan 6, pihak lapas menemukan beberapa barang larangan berada di dalam lapas.
"Kita menemukan barang larangan, antara lain, kartu Remi, sendok nikel, kabel rakitan, sebuah headset dan 2 unit handphone. Dalam kegiatan Itu, tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini, " tambah Raymon.
Selain itu, Ka. KPLP menyebutkan, kegiatan razia pernah terlaksana dengan melibatkan team dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di kamar Rehabilitasi, Blok Dolok dan Blok Anggrek Wanita, tepatnya pada hari Senin 06 Juni 2022 lalu dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.
"Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat. Tugas dan tanggung jawab kami membina dan membimbing mereka danpastinya, mereka bukan penjahat ! mereka hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat, " tutup Raymon menegaskan.