SIMALUNGUN - Remisi merupakan pemberian hak bagi narapidana dan anak pidana, memperoleh pengurangan masa pidana dan syaratnya, selama menjalani pidananya telah berkelakuan baik dalam rangka usulan Remisi Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Informasi diperoleh, usulan remisi bagi narapidana juga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut, jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan terkait Remisi, " sebut Daniel Tindaon dalam pers rilisnya, melalui pesan percakapan. Senin (13/12/2021) sekira pukul 18.56 WIB.
Sebelumnya, Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menerangkan, pihaknya telah mengajukan usulan ratusan warga binaan dan hasilnya, sejumlah 222 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar telah diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2021.
"Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, " sebut Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih lanjut, Aulya Zulfahmi mengutarakan, sebanyak 221 orang warga binaan telah mendapat Remisi Khusus-I. Sedangkan, 1 orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus-II yang artinya langsung dibebaskan, setelah dilakukan pengurangan masa hukumannya.
"Catatannya, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, " ujarnya.
Seterusnya, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi terhadap narapidana, terdiri dari tiga jenis kejahatan luar biasa, antara lain yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
"Warga Binaan untuk Kasus Narkoba dengan masa pidana lebih dari 5 tahun, berhak mendapatkan Remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator), " terang Zulfahmi.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi didampingi Ka. KPLP Raymond Andika Girsang menegaskan, Remisi ini merupakan 'Pemberian" dan bukan Hak Warga Binaan, artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.
"Apabila warga binaan tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, remisi ditarik kembali, " tegas Kalapas.
Kemudian, Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan, pihaknya menekankan kepada setiap warga binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar senantiasa berkelakuan dan berbuat baik selama menjalani hukuman serta mengikuti berbagai kegiatan bermanfaat.
"Taati dan ikuti peraturan, merupakan kewajiban bagi warga binaan. Selain itu juga mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani masa pidana di lapas, " kata Rudy Fernando Sianturi.
Terkait usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2021, tambah Rudy Fernando Sianturi menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan jumlah warga binaan untuk memperoleh remisi khusus kepada pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut dan juga ke Kemenkum dan HAM di Jakarta.
"Kita juga berharap dari jumlah Remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat, " pungkas Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar.