SIMALUNGUN - Keluh kesah eks Karyawan Pelaksana PTPN IV yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pensiun dipercepat sejak awal bulan Maret 2024 yang lalu.
Pengajuan pensiun dipercepat telah Ahmad Rojali Lubis, bernomor Nik., SAP : 4004384 dan pihak manajemen perusahaan menetapkan TMT 01-04-2024.
Namun, pihak manajemen Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah melalui bagian SDM atau Personalia hingga saat ini tak bersedia menyampaikan keterangan atau penjelasan.
Sementara, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-Butar menyampaikan, tanggapannya terkait keterlambatan realisasi hak pensiun dipercepat.
"Pihak manajemen perusahaan sepatutnya mempercepat proses dan segera merealisasikan hak pensiunnya, " ujar WH Butar butar melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (21/06/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
WH Butar-Butar menegaskan, kepatutan manajemen perusahaan berempati terhadap yang bersangkutan dan harus menunggu hingga berbulan-bulan masa prosesnya.
"Perusahaan perkebunan ini berstatus BUMN dan disinyalir oknum karyawan bagian SDM yang lamban memproses hak orang lain, " tegasnya mengakhiri.
Sementara, Ismail selaku Manajer Unit Kebun Dosin terkesan enggan menanggapi keluhan eks karyawan yang mengajukan pensiun dipercepat hingga rilis berita ini dilansir ke publik.