Simalungun-Anggota DPRD Simalungun mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menertibkan dugaan aksi pungutan liar yang terjadi di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Maraden Sinaga menanggapi adanya informasi bahwasanya, Kutipan parkir di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat tidak menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Simalungun, Kamis (05/02/2022 )
Maraden juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan Dinas Perhubungan, bahwa hasil dari kutipan perparkiran dari kawasan Pantai Bebas dalam tiga bulan terakhir ini tidak masuk sebagai bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Simalungun
"Tidak masuknya hasil kutipan perparkiran dari kawasan Pantai Bebas dalam tiga bulan terakhir ini menjadi bagian dari PAD, lantaran Ada Oknum yang sengaja memanfaatkan dan mengatasnamakan badan tertentu dengan dalih lokasi belum dihibahkan menjadi Asset Pemkab Simalungun
Untuk itu, Maraden meminta agar persoalan parkir liar ini. segera ditindaklanjuti. Karena ini sudah bagian Pungutan Liar (Pungli) dan berharap para pelakunya dan Oknum diseret ke ranah hukum, "harap Maraden Sinaga
Sementara salah seorang pengunjung menyayangkan hasil dari kutipan perparkiran dari kawasan Pantai Bebas tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah, "ujar salah seorang pengunjung yang mengaku bernama Agus sembari mengatakan kok aman aman saja mereka melakukan kutipan
Amatan dilapangan, besaran kutipan parkir di kawasan Pantai Bebas Parapat berperiasi mulai dari 2000 rupiah sampai dengan 5000, Selain parkir liar juga beredar informasi ada oknum tertentu yang menyewakan lapak parkiran untuk pedagang roti ketawa dan pedagang jualan kopi, ( Karmel )